Sabtu, 25 Desember 2010

manajemen masjid


A.    PENDAHULUAN
Masjid merupakan tempat disemaikannya ber bagai nilai kebajikan dan kemaslahatan umat. Baik yang berdimensi ukhrawi maupun duniawi. Semuanya bisa berjalan dan sukses jika dirangkum dalam sebuah garis kebajikan manajemen masjid. Qurais shihab menjelaskan masjid tempat ibadah kaum muslimin yang memilki peran strategis untuk kemajuan peradaban umat islam. Sejarah telah membuktikan multifungsi peranan mesjid tersebut. Mesjid bukan saja tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pengajian keagamaan, pendidikan militer dan fugsi-fungsi sosial ekonomi lainnya.
            Rasullullah telah mencontohkan multifungsi mesjid dalam membina dan mengurusi seluruh kepentingan umat, baik sebagai pusat ibadah, pusat pendidikan dan pengajaran, pusat penyelesaian probrematika umat dalam aspek hukum(peradilan), pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui baitul mal(ZISWAF), pusat informasi islam bahkan pernah sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasullullah. Singkatnya, pada zaman Rasullullah masjid dijadikan sebagai pusat peradaban islam.
            Dengan demikian, fungsi masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah ritual semata, melainkan fungsi masjid harus dimaknai dalam berbagai dimensi kehidupan. Diantaranya, sebagai upaya pemberdayaan masyrakat, peningkatan ekonomi umat, seperti penyenggara baitul mal, unit pelayanan zakat, infak dan shodaqah. Oleh karena itu, pengelola masjid harus menyadari masjid menyimpan potensi umat yang sangat besar jika digunakan secara optimal akan meningkatkan kesejahteraan umat, sekurang kurangnya bagi jamaah masjid itu sendiri. Di antara salah satu upaya memberdayakan masjid sebagai pusat kegiatan perekonomian melalui BMT. Upaya membangun kekuatan ekonomi masjid berarti memanfaatkan segala potensi yang dimiliki oleh masjid, baik itu potensi jamaah, potensi lokasi masjid, potensi ekonomi masyarakan sekitar masjid, dan potensi-potensi lainnya. Dengan membangun ekonomi umat dengan BMT berbasis masjid setidak-tidaknya memberikan solusi bagi kesejahteraan jamaah.

            Namun dalam kenyataannya, fungsi masjid yang berdimensi duniawiyah kurang memiliki peran yang maksimal dalam pembangunan umat dan peradaban islam. Agar pengurus masjid dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan roda kepengurusan, diperlukan mekanisme kerja yang baik. Untk itu, manajemen masjid mesti diterapkan.
B.     PENGERTIAN MANAJEMEN MASJID
Manajemen berasal dari bahasa Inggris, dari kata  to manage yang artinya mengurus, membimbing dan mengawasi. Dalam bahasa Arab, manajemen disebut dengan Idarah. Adapun pengertian manajemen adalah usaha mencapai tujuan melalui kegiatan orang lain yang dilakukan oleh seorang pemimpin.
Masjid diambil dari kata bahasa arab sajada yang berarti tempat sujud atau tempat menyembah Allah SWT. Secara teoritis-konseptual, mesjid adalah pusat kebudayaan islam. Dari tempat suci inilah, syiar keislaman yang mengikuti aspek duniawi dan ukhrawi, material-spiritual dimulai.
Ada beberapa pengertian manajemen masjid yang dapat kita kutip. Idarah Masjid ialah ilmu dan usaha yang meliputi segala tindakan dan kegiatan muslim dalam menempatkan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kebudayaan islam.[1]
Menurut Drs.Moh.E.Ayub mendefinisikan Idarah Masjid adalah usaha-usaha untuk merealisasikan fungsi-fungsi masjid sebagaimana fungsinya.[2] Dari sini, kita bisa merumuskan definisi lain. Idarah Masjid adalah suatu proses atau usaha mencapai kemakmuran masjid yang ideal, dilakukan oleh seorang pemimpin pengurus masjid bersama staf dan jamaahnya melalui berbagai aktifitas yang positif.






Kepengurusan masjid menggunakan manajemen yang baik, akan ada banyak manfaat yang diperoleh, yaitu;
1.     Tujuan atau target kemakmuran masjid yang hendak dicapai akan terumuskan dengan jelas dan matang, karena salah satu fungsi utama manajemen masjid adalah adanya perencanaan.
2.     Usaha mencapai tujuan pemakmuran masjid bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan  kerjasama yang baik melalui koordinasi yang rapih, sehinga meskipun tugas atau pekerjaan sebagai pengurus masjid berat, dapat dilaksanakan dengan ringan.
3.     Dapat dihindari terjadinya tumpang tindih antara pengurus yang satu dengan yang lainnya, karena dalam kepengurusan akan dijelaskan masing-masing porsi pekerjaan yang harus dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan.
4.     Pelaksanaan tugas-tugas memakmurkan masjid dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
5.     Pengontrolan dan evaluasi bisa dilaksanakan dengan menggunakan standar atau tolak ukur yang jelas.
6.     gejala penyimpangan kerja dapat dicegah, karena mudah mendeteksinya, dan bila penyimpangan betul-betul terjadi bisa dihentikan.
             



[1] KODI DKI Jakarta. Idarah Masjid.(Jakarta),h.26.
[2] Moh.E.Ayub. Manajemen Masjid.(Gema Insani Press:Jakarta),h.35

fungsi manajemen masjid


I.                  Fungsi Manajemen Masjid
Dalam ilmu manajemen, fungsi dikenal sebagai sesuatu yang harus dilakukan seorang manajer untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai dan biasanya pencapaian tersebut dengan menggunakan orang lain. Kalau dirumuskan, tujuan yang ingin dicapai manajemen masjid adalah mengoptimalkan masjid sehingga fungsinya dapat meningkatkan kesejahteraan                 dan kualitas umat. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut, biasanya persyaratan yang harus ada dalam kegiatan masjid adalah :
1.      Harus ada tujuan.
2.      Harus ada masyarakat/jama’ah yang dipimpin (ma’mum).
3.      Harus ada orang yang memimpin (imam).
4.      Harus ada kerjasama antar pengurus dan pengurus dengan yang dipimpin.
5.      Harus ada sistem  atau pola dalam melaksanakan fungsi manajemen.[1]
Dalam buku-buku tentang manajemen, maka akan didapati fungsi-fungsi manajemen yang disederhanakan menjadi empat fungsi, yaitu :
A.               Perencanaan
Dalam manajemen masjid, perencanaan adalah perumusan tentang apa yang akan dicapai dan tindakan apa yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan pemakmuran masjid sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki. Dalam upaya memakmurkan masjid, perencanaan memiliki arti yang sangat penting, diantaranya :
ü  Aktivitas pemakmuran masjid bisa berjalan lebih terarah dan teratur.
ü  Memungkinkan dipilihnya tindakan-tindakan yang tepat sesuai dengan kondisi          dan situasi yang dihadapi pada saat upaya pemakmuran masjid dilaksanakan.
ü  Dapat dipersiapkan terlebih dahulu tenaga-tenaga pelaksana dalam pemakmuran masjid, begitupula dengan dana dan sarananya.
ü  Perencanaan juga akan memudahkan pimpinan pengurus masjid untuk melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap jalannya aktivitas pemakmuran masjid.
            Dengan demikian, tanpa adanya perencanaan yang baik, tidak hanya membuat kepengurusan dan aktivitas menjadi kacau dan tidak punya arah yang jelas, tetapi kemajuan dan kemunduran juga tidak bisa diukur. Akhirnya, jama’ah masjid hanya beraktivitas secara rutin karena memang sudah menjadi kewajiban yang harus digugurkan tanpa adanya upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas masjid.
Hal ini berarti perencanaan yang matang akan membuat aktivitas bisa berjalan dengan baik dan jelas ke arah dan target yang akan dicapai dengan melibatkan jama’ah yang lebih banyak.
B.               Pengorganisasian
Perencanaan kegiatan masjid yang matang harus dilakukan dengan baik oleh pengurus masjid. Untuk itu, perlu pengorganisasian yang solid bagi pengurusnya. Pengorganisasian masjid adalah penyatuan, pengelompokan dan pengaturan pengurus masjid untuk digerakkan dalam satu kesatuan kerja sebagaimana yang telah direncanakan.
Dalam pengorganisasian masjid, langkah-langkah yang perlu ditempuh, antara lain :
ü  Membagi atau mengelompokkan aktivitas pemakmuran masjid dalam satu kesatuan.
ü  Merumuskan dan menentukan tugas serta tanggung jawab struktur kepengurusan masjid dan menempatkan personil pengurusnya sesuai dengan kemampuan, kemauan, pangalaman, kondisi fisik dan mentalnya.
ü  Memberikan wewenang dan tanggungjawab yang penuh dari pimpinan pengurus kepada staf-staf dan pelaksananya.
ü  Menciptakan jalinan kerja yang baik sehingga memiliki alur kerja yang solid.
Dalam manajemen masjid, pengorganisasian memiliki arti yang sangat penting, antara lain :
ü  Penugasan kepada staf pengurus menjadi lebih mudah.
ü  Memudahkan dipilihnya tenaga pelaksana yang tepat.
ü  Pengorganisasian juga akan membuat terpadunya berbagai potensi pengurus dalam suatu kerangka kerjasama pemakmuran masjid.
ü  Memudahkan bagi pimpinan pengurus untuk mengendalikan dan mengevaluasi pelaksana suatu kegiatan.
C.               Pelaksanaan
Dalam manajemen masjid, fungsi pelaksanaan merupakan upaya membimbing dan mengarahkan seluruh potensi pengurus untuk beraktivitas sesuai dengan tugas           dan tanggung jawabnya masing-masing. Pimpinan pengurus masjid harus memberikan rangsangan atau motivasi kepada pengurus untuk melaksanakan tugas                               dan tanggung jawabnya tersebut. Oleh karena itu, pimpinan pengurus masjid perlu memberikan motivasi, membimbing dan mengarahkan staf pengurus masjid guna menunaikan amanah kepengurusan dengan baik.
Dalam organisasi seperti kepengurusan masjid, kesadaran yang tinggi memang amat diperlukan. Dengan kesadaran yang tinggi, maka disiplin pengurus dalam mengemban amanah kepengurusan masjid akan berjalan dengan baik. Dengan adanya kesadaran yang tinggi ini, maka akan lahir keimanan yang mantap.
Pemimpin dalam kepengurusan masjid menjadi salah satu penentu bagi suksesnya pelaksanaan ini. Oleh karena itu, pemimpin harus melibatkan seluruh pengurus dalam pelaksanaan tugas, membuka jalur komunikasi yang seluas-luasnya di antara sesama pengurus. Di samping itu, pemimpin juga harus meningkatkan kemampuan kerja           staf-stafnya dan memberikan penghargaan atas prestasi yang akan dicapai.
D.               Pengawasan
Pengawasan atau kontrol, baik itu dari pimpinan kepada stafnya maupun dari staf kepada pimpinan dan sesama staf kepengurusan masjid merupakan sesuatu yang penting. Terlaksananya fungsi ini akan membuat pengurus menjadi tahu adanya kesalahan, kekurangan, kelemahan, rintangan, tantangan dan kegagalan dalam mencapai tujuan pemakmuran masjid.
Pengawasan dapat dilakukan dengan mengamati jalannya pelaksanaan kegiatan masjid, mengukur keberhasilan dan kegagalannya dengan standar sebagaimana yang ditetapkan dalam perencanaan untuk selanjutnya memperbaiki kesalahan dan kekurangan serta mencegah terjadinya kegagalan.[2]

II.               Peranan Masjid
Masjid memiliki kedudukan yang sangat penting bagi umat Islam dalam upaya membentuk pribadi dan masyarakat yang Islami. Untuk bisa merasakan urgensi tersebut, masjid harus difungsikan dengan sebaik-baiknya (dalam artian harus dioptimalkan dalam memfungsikannya). Masjid yang fungsinya dapat dioptimalkan secara baik adalah masjid yang didirikan atas dasar taqwa sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 108 yang artinya :
“Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.”
Untuk bisa mengoptimalkan peran masjid pada masa sekarang, terlebih dahulu harus mengetahui bagaimana masjid difungsikan pada masa Rasulullah SAW sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT. Peran masjid pada masa Rasulullah SAW inilah yang sangat penting untuk diketahui agar tidak menyimpang dari aturan, antara lain :
1.      Tempat beribadah / melaksanakan ibadah.
2.      Tempat pertemuan.
3.      Tempat bermusyawarah.
4.      Tempat kegiatan sosial.
5.      Tempat pengobatan orang sakit.
6.      Tempat latihan dan mengatur siasat perang.
7.      Tempat penerangan dan madrasah ilmu.
8.      Tempat berdakwah.[3]
Pada masa sekarang, peran masjid dapat dimaksimalkan sebagai pusat pembinaan umat dengan memperbanyak sisi aktivitas. Aktivitas masjid semestinya tidak hanya menyentuh atau melibatkan sekelompok orang atau golongan dan aktivitasnyapun tidak hanya berupa ibadah tertentu yang bersifat ritual. Aktivitas masjid harusnya menyentuh dan melibatkan sekelompok jama’ah mulai dari anak-anak, remaja, pemuda, orang dewasa sampai orangtua yang sudah lanjut sekalipun. Di samping itu, pelibatan jama’ah juga tidak memandang perbedaan dari segi pria dan  wanita, kaya dan miskin atau yang berpendidikan tinggi dan rendah. Oleh karena itu, masjid harus memiliki program yang banyak dan bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan melaksanakannya, menyiapkan fasilitas fisik masjid yang memadai, manajemen kepengurusan yang solid dan administrasi yang baik.
Peranan masjid hanya dapat terwujud dengan manajemen masjid yang baik                       dan professional. Kalau tidak ditangani secara professional, maka masjid hanya merupakan monument dan sebagai kerangka bangunan mati yang tidak dapat memancarkan perjuangan syi’ar dan penegakan risalah kerasulan.
Peranan masjid begitu penting dan besar dalam mewujudkan masyarakat Islam. Beberapa masjid telah melahirkan mujahid-mujahid, para ahli, ulama, da’i dan pejuang Islam.

III.           Ruang Lingkup Manajemen Masjid

Masjid berarti tempat untuk bersujud. Secara terminologis, masjid diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam menegakkan shalat. Masjid sering disebut Baitullah (rumah Allah), yaitu bangunan yang didirikan sebagai sarana mengabdi kepada Allah.
Fungsi paling utama masjid adalah sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat berjama’ah. Kalau diperhatikan, shalat berjama’ah merupakan salah satu ajaran Islam yang pokok (sunnah Nabi dalam pengertian muhaditsin bukan fuqaha yang bermakna perbuatan yang selalu dikerjakan beliau). Ajaran Rasulullah SAW tentang shalat berjama’ah merupakan perintah yang benar-benar ditekankan kepada kaum muslimin.
Pada zaman Rasulullah SAW, selain dipergunakan untuk shalat, berdzikir dan beri'tikaf, masjid bisa dipergunakan untuk kepentingan sosial, misalnya sebagai tempat belajar                       dan mengajarkan kebajikan (menuntut ilmu), merawat orang sakit dan lain sebagainya. Ruang lingkupnya berada di masyarakat sekitar yang ingin melakukan ibadah, menuntut ilmu, beramal, dan lain sebagainya.
Dalam perjalanan sejarahnya, masjid telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan, ruang lingkupnya adalah dimana ada komunitas muslim di situ ada masjid. Memang umat Islam tidak bisa terlepas jauh dari ruang lingkup masjid. Di samping menjadi tempat beribadah, masjid telah menjadi sarana berkumpul para jama’ah, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah   dan kegiatan lain sebagainya.
Banyak masjid yang didirikan oleh umat Islam, seperti masjid di tempat umum, masjid sekolah, masjid kantor, masjid kampus maupun yang lainnya. Setiap masjid tersebut mempunyai ruang lingkup masing-masing sesuai dengan tempat masjid itu berada. Masjid didirikan untuk memenuhi hajat/kebutuhan umat, khususnya kebutuhan spiritual, guna mendekatkan diri kepada sang Pencipta, tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah SWT. Masjid menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat manusia.




[1] Sofyan Syafri Harahap, Manajemen Masjid, (Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1996), cet. Ke-2, h. 29.
[2] Ahmad Yani dan Ahmad Satori Ismail, Menuju Masjid Ideal, (Jakarta, LP2SI Haramain, 2001), cet. Ke-1,             h. 82-85.
[3] Ahmad Yani dan Ahmad Satori Ismail, Menuju Masjid Ideal, (Jakarta, LP2SI Haramain, 2001), cet. Ke-1,             h. 9-18.

sejarah Bank Muamalat Indonesia


A. Sejarah Singkat Berdiri dan Perkembangan Bank Muamalat Indonesia
 Ide kongkrit Pendirian Bank Muamalat Indonesia berawal dari loka karya “Bunga Bank dan Perbankan” yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua. Ide ini kemudian lebih dipertegas lagi dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) ke IV MUI di Hotel Sahid Jaya Jakarta tanggal 22-25 Agustus 1990 yang mengamanahkan kepada Bapak K.H. Hasan Bahri yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum MUI, untuk merealisasikan pendirian Bank Islam tersebut. Setelah itu, MUI membentuk suatu Kelompok Kerja (POKJA) untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Tim POKJA ini membentuk Tim Kecil “Penyiapan Buku Panduan Bank Tanpa Bunga”, yang diketuai oleh Bapak Dr. Ir. M. Amin Azis[1].
Hal paling utama dilakukan oleh Tim MUI ini di samping melakukan pendekatan-pendekatan dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait adalah menyelenggarakan pelatihan calon staf melalui Management Development Program (MDP) di Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta yang dibuka pada tanggal 29 Maret 1991 oleh Menteri Muda Keuangan, dan meyakinkan beberapa pengusaha muslim untuk jadi pemegang saham pendiri. Untuk membantu kelancaran tugas-tugas MUI ini dibentuklah Tim Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang di bawah Ketua Drs. Karnaen Perwaatmadja, MPA. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut aspek hukum Bank Islam.
Pada tanggal 1 November 1991 terlaksana penandatanganan Akte Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia di Sahid Jaya Hotel dihadapan Notaris Yudo Paripurno, SH. dengan Akte Notaris No.1 tanggal 1 November 1991 (Izin Menteri Kehakiman No. C2.2413.HT.01.01 tanggal 21 Maret 1992/Berita Negara RI tanggal 28 April 1992 No.34)[2]. Pada saat penandatanganan Akte Pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 48 miliar.
Selanjutnya, pada acara silaturahmi pendirian Bank Syari’ah di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menenm modal senilai Rp 106 miliar. Dengan angka modal awal ini Bank Muamalat mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1412 H, SK Menteri Keuangan RI No. 1223/MK. 013/1991 tanggal 5 November 1991 diikuti oleh izin usaha keputusan MenKeu RI No. 430/KMK.013/1992 tanggal 24 April 1992[3]. Pada hari Jum’at, 27 Syawal 1412 H, bertepatan dengan tanggal 1 Mei 1992, Menteri Keuangan dan dengan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, meresmikan mulai beroperasinya Bank Muamalat dalam upacara “Soft Opening” yag diadakan di Kantor Pusat Bank Muamalat di Gedung Arthaloka, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2 Jakarta.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa yang semakin memperkokoh posisi perseroan sebagai Bank Syari’ah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan. Pada saat Indonesia dilanda krisis moneter, sektor Perbankan Nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Pada tahun 1998, Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar.
Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 sampai 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat karena berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba dari upaya dan dedikasi setiap Pegawai Muamalat, ditunjang oleh kepemipinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan Perbankan Syari’ah secara murni.
Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun dengan penekanan pada:
1. Restrupegawairisasi asset dan program efisiensi
2. Tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham,
3. Tidak melakukan PHK satu pun terhadap Sumber Daya Insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Pegawai Muamalat sedikit pun,
4. Pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Pegawai Muamalat menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru
5. Peletakan landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat menjadi agenda utama di tahun kedua, dan
6. Pembangunan tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha[4].
B. Visi dan Misi Bank Muamalat st="on"Indonesia
1.    Visi
Menjadi Bank Syari’ah utama di Indonesia, dominan di pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional.
2.    Misi
Menjadi role model Lembaga Keuangan Syari’ah dunia dengan penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan manajemen dan orientasi investasi yang inovatif untuk memaksimumkan nilai kepada stakeholder.
C. Tujuan Berdiri Bank Muamalat Indonesia
Adapun tujuan berdiri Bank Muamalat Indonesia yaitu:
1.    Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga semakin berkurang kesenjangan sosial ekonomi, dan dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional, antara lain melalui:
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha
b. Meningkatkan kesempatan kerja
c. Meningkatkan penghasilan masyarakt banyak
2.    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan, yang selama ini masih cukup banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank karena masih menganggap bahwa bunga bank itu riba.
3.    Mengembangkan lembaga bank dan system Perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat antara lain memperluas jaringan lembaga Perbankan ke daerah-daerah terpencil.
4.    Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi, berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
D. Struktur Organisasi Bank Muamalat Indonesia
1.    Dewan Pengawas Syari’ah:
a. KH. M. A. Sahal Mahfudh Ketua
b. KH. Ma’ruf Amin Anggota
c. Prof. Dr. Umar Shihab Anggota
d. Prof. Dr. H. Muardi Chatib Anggota
2.    Dewan Komisaris:
a. Drs. H. Abbas Adhar Komisaris Utama
b. Prof. Korkut Ozal Komisaris
c. DR. Ahmed Abisoursour Komisaris
d. H. Iskandar Zulkarnain, SE. Msi Komisaris
e. Drs. Aulia Pohan, MA Komisaris
3.    Direksi:
a. H.A. Riawan Amin, Msc Direktur Utama
b. Ir. H. Arviyan Arifin Direktur
c. H. M. Hidayat, SE, Ak. Direktur
d. Ir. H. Andi Buchari, MM Direktur
e. Drs. U. Saefudin Noer Direktur
4.    Kepala Grup:
a. Afrid Wibisono Administration
b. Avantiono Hadhianto Business Development
c. Muchtar MD. Siswoyo financing Support
d. Zulkarnain Hasibuan Internal Audit
5.    Rapat Umum Pemegang Saham (Shareholders Meeting)
Adalah dewan tertinggi yang ada di Bank Muamalat Indonesia. Tugasnya memimpin rapat pemegan saham serta mengawasi jalannya kegiatan yang dilaksanakan oleh Bank Muamalat Indonesia.
6.    Dewan Komisaris (Board of Commissioner)
Adalah wakil dari pemegang saham yang mempunyai peran sebagai pengawas dan bersama Dewan Direksi merumuskan strategi jangka panjan perusahaan. Adapun tugas Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1) Mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberi nasihat kepada Dewan Direksi.
2) Melakukan tugas-tugas secara kusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar.
3) Melakukan pengawasan aatas tugas-tugas yang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
4) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran dasar Perseroan serta menyampaikan hasil penilaian serta pendapatnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
5) Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.
6) Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap persoalan yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan.
7) Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan tugas lain yang berhubungan dengan pemeriksaan dan pengawasan.
7.    Dewan Pengawas Syari’ah (Sharia Supervisory Board)
Dewan Pengawas Syari’ah dalam organisasi bank bersifat independen dan terpisah dari pengurus bank, sehingga tidak mempunyai akses terhadap operasional Bank. Adapun tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syari’ah adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pengawasan atas produk Perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’ah.
2) Memberikan pedoman dan garis-garis besar Syari’ah.
3) Mengadakan perbaikan atas produk yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
4) Memberikan jawaban dalam bentuk fatwa atas permasalahan yang dihadapi pihak eksekutif dan operasi.
5) Memeriksa Buku Laporan Tahunan dan kesesuaian Syari’ah disemua produk dan operasi selama tahun berjalan.
6) Memberikan nasihat kepada Direksi dan Komisaris agaar seluruh kegiatan Perbankan sesuai dengan Syari’ah Islam.
8.    Operation Director
Mempunyai wewenang dan tanggung jawab membuat kebijakan khususnya dalam bidang operasional, melaksanakan koordinasi dan pembinaan bawahan serta pengawasan kegiatan operasional. Tugas pokok Direksi adalah:
1) Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan senantias berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseroan.
2) Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
9.    Administration Group
Ruang lingkup kerja:
1) melakukaan supervisi dan monitoring terhadap segenap Kantor Cabang atas pelaksanaan atau jalannya operasional.
2) Melakukan konsolidasi terhadap pembuatan dan monitoring Laporan-laporan Bulanan Keuangan Bank dan menyampaikannya pada pihak intern atau ekstern yang berkepentingan.
3) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan repegawaiitmen dan seleksi calon karyawan, proses administrasi kegiatan penempatan dan penempatan kembali karyawan, proses terminasi atau pengunduran diri karyawan serta memonitor dan memeliharaa data base kepersonaliaan.
4) Melakuakn proses dan administrasi pembiayaan karyawan, pembayaran gaji serta pembayaran JAMSOSTEK dan pajak (pph 21) seluruh karyawan serta pengurus Bank.
5) Melakuakn koordinasi dalam penyediaan sarana logistik dalam rangka persiapan pembukaan atau pengembangan Kantor Cabang meliputi jaringan komuniaksi dan sarana penunjang operasional lainnya.
6) Melakukan koordinasi terhadap pengelola sistem komunikasi data untuk mendukung operasional online pusat pengolahan data keseluruhan Cabang Bank Muamalat Indonesia serta berkoordinasi dengan pihak ekstern.
10.                       Corporate Support Group
Ruang lingkup kerja:
1) Menyiapkan dan melaksanakan legal action atas kebijakan manajemen.
2) Memberikan masukan dalam penyusunan manual, prodik, akad, dan keputusan yang terkait dengan aspek hokum.
3) Meningkatkan pengetahuan dalam positif masyarakat tentang Bank Muamalat Indonesia.
4) Membangun pendekatan dan citra positif Bank Muamalat Indonesia pada emotional market.
5) Meraih dukungan moril maupun materil dari stakeholder maupun new investor.
11.                       Internal Audit Group
Ruang lingkup kerja:
1) Berwenang untuk melakukan akses terhadap catatan karyawan, sumber daya dan dana serta asset bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan audit.
2) Memeriksa dan menilai atas kecukupan dari struktur pengendalian intern.
3) Memeriksa dan menilai kualitas kerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah dilaksanakan.
4) Memberikan saran perbaikan baik untuk kecukupan dan efefktifitas atau kehandalan struktur pengendalian intern maupun perbaikan pelaksanaan.
5) Memberikan informasi dan saran kepada manajemen mengenai hal-hal yang berkaitan dengan upaya menjadikan Bank lebih maju.
12.                       Business Development Group
Ruang lingkup kerja:
A. Marketing:
1) Marketing plan dan marketing strategy sebagai guidance bagi Cabang.
2) Bersama financing dan sattlement group membuat target lending dan funding revenue system dan technology.
3) Melakukan pengembangan sistem dan teknologi untuk mendukung operasional Bank.
B. Produk dan Development:
1) Melakukan riset, survey, dan pengembangan produk.
2) Melakukan review produk dan fitur produk.
3) Merumuskan tarif layanan produk.
C. SISOP dan UAT (USSER acceptance Test)
1) Merencanakan, menyusun atau membuat dan memperbaiki prosedur peraturan atau kebijakan pribadi.
2) Menyebarluaskan ketentuan pemerintah seprti SEBI, PP, Undang-undang dan sejenisnya untuk bidang operasi Bank.
3) Sosialisasi dan emplementasi prosedur yang telah dibuat dan direvisi.
4) Memantau dan melakukan supervise terhadap layanan dan operasi selindo, sehingga kualitas layanan dan operasi dapat dipenuhi.
5) Melakukan UAT atas produk atau program yang akan diluncurkan dan disesuaikan dengan manual operasi yang dibuat.
13.                       Financing Support Group
Ruang lingkup kerja:
1) Financing Supervision
2) Sharia Financial Iinstitution
3) Financing Product Development
14.                       Network and Alliance Group
Ruang lingkup kerja:
1) Network Alliance (POS, Da’I Muamalat, Pegadaian)
2) Shar-E and Gerai Optimizing
3) Virtual Banking Operations (Call Center and Card Center)
E. Produk-produk Bank Muamalat Indonesia
1. Produk Penghimpuanan Dana (Funding Products)
a. Shar­-‘e
Shar-‘e adalah tabungan instan investasi syari’ah yang memadukan kemudahan akses ATM, Debit dan Phone Banking dalam satu kartu dan dapat dibeli di kantor pos seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp 125.000, langsung dapat diperoleh satu kartu Shar­-‘e dengan saldo awal tabungan Rp 100.000, sebagai sarana menabung berinvestasi di Bank Muamalat. Shar­-‘e dapat dibeli melalui kantor pos. diinvestasikan hanya untuk usaha halal dengan bagi hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi history transaksi, transfer antara rekening sampai dengan 50 juta dan berbagai pembayaran).
b. Tabungan Ummat
Merupakan investasi tabungan dengan aqad Mudharabah di Counter Bank Muamalat di seluruh Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang penarikannya dapat dilakukan di seluruh Counter Bank Muamalat, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA dan jaringan ATM Bersama. Tabungan Ummat dengan Kartu Muamalat juga berfungsi sebagai akses debit di seluruh Merchant Debit BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal dari pendapatan Bank atas dana tersebut.
c. Tabungan Haji Arafah
Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan membantu nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan keuangan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan fasilitas asuransi jiwa, Insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin. Dengan keistimewaan tersebut, nasabah Tabungan Arafah bisa memilih jadwal waktu keberangkatannya sendiri dengan setoran tetap tiap bulan, keberangkatan nasabah terjamin dengan asuransi jiwa, apabila penabung meninggal dunia, maka ahli waris otomatis dapat berangkat. Tabungan haji Arafah juga menjamin nasabah untuk memperoleh porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp 32.670.000 (Tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), karena Bank Muamalat telah on-line dengan Siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah memberikan keamanan lahir batin karena dana yang disimpan akan dikelola secara Syari’ah.
d. Deposito Mudharabah
Merupakan jenis investasi bagi nasabah perorangan dan Badan Hukum dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana masyarakat akan dikelola melalui pembiayaan kepada sektor riil yang halal dan baik saja, sehingga memberikan bagi hasil yang halal. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
e. Deposito Fulinves
Merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah perorangan, dengan jangka waktu enam dan 12 bulan dengan nilai nominal minimal Rp 2.000.000,- atau senilai USD 500 dengan fasilitas asuransi jiwa yang dapat dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat. Nasabah memperoleh bagi hasil yang menarik tiap bulan.
f. Giro Wadi‘ah
Merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Diperuntukkan bagi nasabah pribadi maupun perusahaan untuk mendukung aktivitas usaha. Dengan fasilitas kartu ATM dan Debit, tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, akses di lebih dari 18.000 Merchant Debit BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi history transaksi, transfer antar rekening sampai dengan 50 juta dan berbagai pembayaran).
g. Dana Pensiun Muamalat
Dana Pensiun Muamalat dapat diikuti oleh mereka yang berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, dan pilihan usia pensiun 45-65 tahun dengan iuran sangat terjangkau, yaitu minimal Rp 20.000 per bulan dan pembayarannya dapat didebet secara otomatis dari rekening Bank Muamalat atau dapat ditransfer dari Bank lain. Peserta juga dapat mengikuti program WASIAT UMMAT, dimana selama masa kepesertaan, peserta dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai tertentu dengan premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga peserta akan memperoleh dana pensiun sebesar yang diproyeksikan sejak awal jika peserta meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun.
2. Produk Penanaman Dana (Invesment Product)
a. Konsep Jual Beli
1) Murabahah
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
2) Salam
Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran dilakukan di muka/tunai.
3) Istishna
Adalah jual beli barang dimana Shani’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) dari Mustashni’ (pemesan). Istishna’ sama dengan Salam yaitu dari segi obyek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem pembayarannya yaitu Istishna’ pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan.
b. Konsep Bagi Hasil
1). Musyarakah
Adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung sesuai kesepakatan.
2). Mudharabah
Adalah kerjasama antara bank dengan Mudharib (nasabah) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola usaha. Dalam hal ini pemilik modal (Shahibul Maal) menyerahkan modalnya kepada pekerja/pedagang (Mudharib) untuk dikelola.
c. Konsep Sewa
1). Ijarah
Adalah perjanjian antara bank (muajjir) dengan nasabah (mustajir) sebagai penyewa suatu barang milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya.
2). Ijarah Muntahia Bittamlik
Adalah perjanjian antara Bank (muajjir) dengan nasabah sebagai penyewa. Mustajir/penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa selama masa sewa berakhir penyewa mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.
3. Produk Jasa (Service Products)
a. Wakalah
Berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Secara teknis Perbankan, Wakalah adalah akad pemberian wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang ( sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil) untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberikan kuasa.
b. Kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
c. Hawalah
Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pengertian lain, merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
d. Rahn
Adalah menahan salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai.
e. Qardh
Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Menurut teknis Perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari Bank ke nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
1. Jasa Layanan (Services)
a. ATM
Layanan ATM 24 jam yang memudahkan nassabah melakukan penarikan dana tunai, pemindahbukuan antara rekening, pemeriksaan saldo, pembayaran Zakat, Infaq, Sedekah (hanya pada ATM Muamalat), dan tagihan telepon. Untuk penarikan tunai, kartu Muamalat dapat diakses di 8.888 ATM di seluruh Indonesia, terdiri atas mesin ATM Muamalat, ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, yang bebas biaya penarikan tunai. Kartu Muamalat juga dapat dipakai untuk bertransaksi di 18.000 lebih Merchant Debit BCA/PRIMA. Untuk ATM Bersama dan BCA/PRIMA, saat ini sudah dapat dilakukan transfer antara Bank.
b. SalaMuamalat
Merupakan layanan Phone Banking 24 jam dan call center yang memberikan kemudahan bagi nasabah, setiap saat dan di manapun nasabah berada untuk memperoleh informasi mengenai produk, saldo dan informasi transaksi, transfer antara rekening, serta mengubah PIN.
c. Pembayaran Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)
Jasa yang memudahkan nasabah dalam membayar ZIS, baik ke lembaga pengelola ZIS Bank Muamalat maupun ke lembaga-lembaga ZIS lainnya yang bekerjasama dengan Bank Muamalat, melalui Phone Banking dan ATM Muamalat di seluruh cabang Bank Muamalat.
d. Jasa-jasa lain
Bank Muamalat juga menyediakan jasa-jasa Perbankan lainnya kepada masyarakat luas, seperti transfer, collection, standing instruction, Bank draft, referensi Bank.

==http://koleksi-skripsi.blogspot.com/2008/07/gambaran-umum-bank-muamalat-indonesia.html ==