Sabtu, 25 Desember 2010

manajemen masjid


A.    PENDAHULUAN
Masjid merupakan tempat disemaikannya ber bagai nilai kebajikan dan kemaslahatan umat. Baik yang berdimensi ukhrawi maupun duniawi. Semuanya bisa berjalan dan sukses jika dirangkum dalam sebuah garis kebajikan manajemen masjid. Qurais shihab menjelaskan masjid tempat ibadah kaum muslimin yang memilki peran strategis untuk kemajuan peradaban umat islam. Sejarah telah membuktikan multifungsi peranan mesjid tersebut. Mesjid bukan saja tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pengajian keagamaan, pendidikan militer dan fugsi-fungsi sosial ekonomi lainnya.
            Rasullullah telah mencontohkan multifungsi mesjid dalam membina dan mengurusi seluruh kepentingan umat, baik sebagai pusat ibadah, pusat pendidikan dan pengajaran, pusat penyelesaian probrematika umat dalam aspek hukum(peradilan), pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui baitul mal(ZISWAF), pusat informasi islam bahkan pernah sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasullullah. Singkatnya, pada zaman Rasullullah masjid dijadikan sebagai pusat peradaban islam.
            Dengan demikian, fungsi masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah ritual semata, melainkan fungsi masjid harus dimaknai dalam berbagai dimensi kehidupan. Diantaranya, sebagai upaya pemberdayaan masyrakat, peningkatan ekonomi umat, seperti penyenggara baitul mal, unit pelayanan zakat, infak dan shodaqah. Oleh karena itu, pengelola masjid harus menyadari masjid menyimpan potensi umat yang sangat besar jika digunakan secara optimal akan meningkatkan kesejahteraan umat, sekurang kurangnya bagi jamaah masjid itu sendiri. Di antara salah satu upaya memberdayakan masjid sebagai pusat kegiatan perekonomian melalui BMT. Upaya membangun kekuatan ekonomi masjid berarti memanfaatkan segala potensi yang dimiliki oleh masjid, baik itu potensi jamaah, potensi lokasi masjid, potensi ekonomi masyarakan sekitar masjid, dan potensi-potensi lainnya. Dengan membangun ekonomi umat dengan BMT berbasis masjid setidak-tidaknya memberikan solusi bagi kesejahteraan jamaah.

            Namun dalam kenyataannya, fungsi masjid yang berdimensi duniawiyah kurang memiliki peran yang maksimal dalam pembangunan umat dan peradaban islam. Agar pengurus masjid dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan roda kepengurusan, diperlukan mekanisme kerja yang baik. Untk itu, manajemen masjid mesti diterapkan.
B.     PENGERTIAN MANAJEMEN MASJID
Manajemen berasal dari bahasa Inggris, dari kata  to manage yang artinya mengurus, membimbing dan mengawasi. Dalam bahasa Arab, manajemen disebut dengan Idarah. Adapun pengertian manajemen adalah usaha mencapai tujuan melalui kegiatan orang lain yang dilakukan oleh seorang pemimpin.
Masjid diambil dari kata bahasa arab sajada yang berarti tempat sujud atau tempat menyembah Allah SWT. Secara teoritis-konseptual, mesjid adalah pusat kebudayaan islam. Dari tempat suci inilah, syiar keislaman yang mengikuti aspek duniawi dan ukhrawi, material-spiritual dimulai.
Ada beberapa pengertian manajemen masjid yang dapat kita kutip. Idarah Masjid ialah ilmu dan usaha yang meliputi segala tindakan dan kegiatan muslim dalam menempatkan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kebudayaan islam.[1]
Menurut Drs.Moh.E.Ayub mendefinisikan Idarah Masjid adalah usaha-usaha untuk merealisasikan fungsi-fungsi masjid sebagaimana fungsinya.[2] Dari sini, kita bisa merumuskan definisi lain. Idarah Masjid adalah suatu proses atau usaha mencapai kemakmuran masjid yang ideal, dilakukan oleh seorang pemimpin pengurus masjid bersama staf dan jamaahnya melalui berbagai aktifitas yang positif.






Kepengurusan masjid menggunakan manajemen yang baik, akan ada banyak manfaat yang diperoleh, yaitu;
1.     Tujuan atau target kemakmuran masjid yang hendak dicapai akan terumuskan dengan jelas dan matang, karena salah satu fungsi utama manajemen masjid adalah adanya perencanaan.
2.     Usaha mencapai tujuan pemakmuran masjid bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan  kerjasama yang baik melalui koordinasi yang rapih, sehinga meskipun tugas atau pekerjaan sebagai pengurus masjid berat, dapat dilaksanakan dengan ringan.
3.     Dapat dihindari terjadinya tumpang tindih antara pengurus yang satu dengan yang lainnya, karena dalam kepengurusan akan dijelaskan masing-masing porsi pekerjaan yang harus dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan.
4.     Pelaksanaan tugas-tugas memakmurkan masjid dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
5.     Pengontrolan dan evaluasi bisa dilaksanakan dengan menggunakan standar atau tolak ukur yang jelas.
6.     gejala penyimpangan kerja dapat dicegah, karena mudah mendeteksinya, dan bila penyimpangan betul-betul terjadi bisa dihentikan.
             



[1] KODI DKI Jakarta. Idarah Masjid.(Jakarta),h.26.
[2] Moh.E.Ayub. Manajemen Masjid.(Gema Insani Press:Jakarta),h.35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar