Sabtu, 25 Desember 2010

PERAN KOPERASI dan USAHA MIKRO KECIL dan MENENGAH DALAM PEREKONOMIAN


A. Peran Koperasi dalam Perekonomian
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
l Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
l Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
l Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
l Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
l Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar[1]
Peran koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah perdesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternak sapi perah di Australia dan Selandia Baru.
            Di Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah didasarkan  oleh undang-undang, tetapi tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif. Karena, dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi koperasi kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan kekuatannya.
Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi, tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap ‘produk’ atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan ‘restu’ atau persetujuan anggota dalam kopersi tersebut. Koperasi tidak berhak untuk mencari keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.
Dalam tatanan ekonomi baru pihak pemerintah termasuk juga pemerintah daerah harus berperan aktif untuk menjaganya agar selalu dipatuhi aturan main dalam berekonomi yang akan menghasilkan ’sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi dengan desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal, agar rakyat pun dapat merasakannya dengan optimal.

Selain itu para pengelola koperasi di Indonesia,yang mewakili unsur gerakan yang berbasis pada masyarakat pun tentu harus punya kebijakan dan strategi lain untuk mengembangkan koperasi. Campur tangan pemerintah melalui berbagai aturan dan kebijakan bahkan saat pembentukan pengurus pada lembaga-lembaga koperasi dari pusat hingga kabupaten praktis masih terpusat kepada kepentingan penguasa. Artinya pemerintah masih memiliki kekuasaan besar dalam membina koperasi yang pada akhirnya melenceng dari tujuan utama koperasi.
Tentunya hal ini merupakan motivator bagi para anggota yang bergabung dalam koperasi untuk menghadapi persaingan. Sehingga koperasi diharapkan akan mampu memainkan peranannya cari kegiatan yang kecil saja sesuai dengan kondisi pasar dilingkungannya. Dengan demikian koperasi dapat bertumbuh, berkembang secara efisien dengan tetap memainkan peranannya sebagai gerakan ekonomi rakyat.[2]
B.Peran Usaha Kecil Mikro dan Menengah dalam Perekonomian
            Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil menengah (UKM). Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).
            Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
  1. Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
  2. Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
  3. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
  4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat   dibanding  dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
  5. Terdapatnya dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan.
            Dalam perekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern.
            Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.[3]


[1]    Panji Anoraga dan H.Djoko Sudamtoko”Koperasi Kewirausahaa, dan Usaha Kecil”,PT.Rineka Cipta.(jakarta:2002).hal:57.
[2]    Http ://comunnity.gunadarma.ac.id
[3]    id.shvoong.com/.../peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia/html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar