Sabtu, 25 Desember 2010

PERAN KOPERASI dan USAHA MIKRO KECIL dan MENENGAH DALAM PEREKONOMIAN


A. Peran Koperasi dalam Perekonomian
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
l Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
l Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
l Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
l Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
l Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar[1]
Peran koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah perdesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternak sapi perah di Australia dan Selandia Baru.
            Di Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah didasarkan  oleh undang-undang, tetapi tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif. Karena, dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi koperasi kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan kekuatannya.
Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi, tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap ‘produk’ atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan ‘restu’ atau persetujuan anggota dalam kopersi tersebut. Koperasi tidak berhak untuk mencari keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.
Dalam tatanan ekonomi baru pihak pemerintah termasuk juga pemerintah daerah harus berperan aktif untuk menjaganya agar selalu dipatuhi aturan main dalam berekonomi yang akan menghasilkan ’sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi dengan desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal, agar rakyat pun dapat merasakannya dengan optimal.

Selain itu para pengelola koperasi di Indonesia,yang mewakili unsur gerakan yang berbasis pada masyarakat pun tentu harus punya kebijakan dan strategi lain untuk mengembangkan koperasi. Campur tangan pemerintah melalui berbagai aturan dan kebijakan bahkan saat pembentukan pengurus pada lembaga-lembaga koperasi dari pusat hingga kabupaten praktis masih terpusat kepada kepentingan penguasa. Artinya pemerintah masih memiliki kekuasaan besar dalam membina koperasi yang pada akhirnya melenceng dari tujuan utama koperasi.
Tentunya hal ini merupakan motivator bagi para anggota yang bergabung dalam koperasi untuk menghadapi persaingan. Sehingga koperasi diharapkan akan mampu memainkan peranannya cari kegiatan yang kecil saja sesuai dengan kondisi pasar dilingkungannya. Dengan demikian koperasi dapat bertumbuh, berkembang secara efisien dengan tetap memainkan peranannya sebagai gerakan ekonomi rakyat.[2]
B.Peran Usaha Kecil Mikro dan Menengah dalam Perekonomian
            Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil menengah (UKM). Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).
            Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
  1. Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
  2. Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
  3. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
  4. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat   dibanding  dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
  5. Terdapatnya dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan.
            Dalam perekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern.
            Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.[3]


[1]    Panji Anoraga dan H.Djoko Sudamtoko”Koperasi Kewirausahaa, dan Usaha Kecil”,PT.Rineka Cipta.(jakarta:2002).hal:57.
[2]    Http ://comunnity.gunadarma.ac.id
[3]    id.shvoong.com/.../peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia/html

pengenalan reksadana bank syariah


Pengenalan terhadap Reksa Dana Syariah

Di era globalisasi, masyarakat dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalamnya masalah ekonomi dan keuangan. Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu produk yang telah berkembang pesat di Indonesia adalah reksa dana yang diluar negeri dikenal dengan ”Unit Trust” atau ”Mutual Fund”. Sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasal 1 ayat 27, reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Portofolio investasi dari reksa dana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen diatas.
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material .

Pasar Syariah Bergairah
Jakarta - Pada 2004, pasar modal Indonesia mendapat momen yang sangat penting. Tak kalah dengan industri syariah lainnya, pasar modal syariah terus tumbuh dan berkembang. Sepanjang 2004, perkembangan pasar modal syariah ditandai dengan keluarnya beberapa fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).Hingga saat ini, ungkap Pjs Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Darmin Nasution, terdapat enam fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan pasar modal. Fatwa terakhir yang dikeluarkan pada 2004 adalah fatwa No 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

Dengan diterbitkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah tersebut, pasar modal Indonesia mendapatkan momen yang sangat penting pada 2004 ini dalam mengembangkan alternatif sumber pembiayaan yang sekaligus menambah alternatif instrumen investasi,`` ujar Darmin akhir pekan lalu. Keluarnya fatwa tersebut menjadikan maraknya penawaran umum obligasi syariah dengan akad ijarah. Pada 2004, sebanyak tujuh emiten mendapat pernyataan efektif dari Bapepam untuk dapat menawarkan obligasi syariah ijarah dengan total nilai emisi sebesar Rp 642 miliar.
Sehingga, kata Darmin yang juga Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan tersebut, secara kumulatif terdapat 13 obligasi syariah dengan total nilai emisi sebesar Rp 1,38 triliun. ``Hal ini berarti obligasi syariah telah tumbuh sebesar 116,67 persen,`` katanya. Sementara nilai emisi obligasinya sendiri tumbuh sebesar 86,7 persen jika dibandingkan dengan akhir 2003. Pada 2004 pula, sambung Darmin, reksadana syariah kembali tumbuh yang sebelumnya pada 2003 hanya ada satu reksadana syariah yang efektif.Pada 2004, sebanyak tujuh reksadana syariah baru diluncurkan, sehingga sampai dengan saat ini secara kumulatif terdapat 10 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah.
Sampai dengan saat ini total Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syariah baru mencapai 0,38 persen dari total NAB industri reksadana di Indonesia. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2003, total NAB reksadana syariah meningkat sebesar 466,34 persen, yakni dari Rp 66,94 miliar pada 2003 menjadi Rp 379,11 miliar pada akhir Desember 2004. Sementara itu, kinerja saham syariah yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) juga mengalami perkembangan yang cukup baik. Hal ini terlihat dari kenaikan JII sebesar 38,60 persen jika dibandingkan dengan akhir 2003 yang lalu.
Kapitalisasi pasar saham syariah yang terdaftar dalam JII, ungkap Darmin, juga meningkat signifikan, yaitu sebesar 46,06 persen dari Rp 177,78 triliun menjadi Rp 259,66 triliun pada akhir Desember 2004. Menurut Darmin, Bapepam telah membentuk unit khusus setingkat eselon IV yang membawahi pengembangan kebijakan pasar modal syariah pada Oktober 2004 yang lalu. Pembentukan unit khusus ini dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah serta melihat tantangan yang semakin besar untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah yang semakin berkembang.

Seluk Beluk Reksadana Syariah

Satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi "patungan" untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar.
Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah.
Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah dimana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang tidak halal lainnya.Dalam melakukan kegiatan investasi, reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Walaupun produk reksa dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang halal.

BEDA REKSADANA SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Bank tidak meluncurkan produk reksadana. Yang mengeluarkan produk reksadana adalah perusahaan manajer investasi. Sedangkan, jika didapati ada bank yang menjual produk reksadana itu berarti bank tersebut berperan sebagai agen penjualan saja. Bukan penerbit reksadana.
Karena bisnis utama bank adalah jembatan uang, maka penjualan reksadana ini hanya menjadi bisnis sampingan saja untuk bank. Mungkin itu sebabnya masih ada petugas bank yang belum memahami sepenuhnya produk lain yang ia pasarkan di banknya. Tentunya hal ini sama-sama kita sayangkan karena tidak dapat memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat (investor). Apalagi masalah produk keuangan syariah ini cukup sensitif, karena selain melibatkan masalah investasi juga melibatkan masalah ideologi.
Reksadana hanya diperbolehkan sebagai jenis investasi untuk efek (surat berharga), tidak investasi langsung ke sektor riil (usaha). Jadi, investasi reksadana hanya diperkenankan pada produk keuangan seperti saham, obligasi, deposito, valuta asing, dan sebagainya. Mungkin yang dimaksud oleh petugas bank tersebut adalah bahwa reksadana syariah menginvestasikan dana yang dikelolanya ke dalam saham atau obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan produksi/manufaktur, bukan ke saham atau obligasi perusahaan keuangan. Hal ini tentunya dapat dipahami karena perusahaan/lembaga keuangan sebagian besar masih belum sesuai syariah.
Pada prinsipnya reksadana tidak bertentangan dengan syariat, karena menggunakan prinsip bagi hasil. Para pemodal masing-masing patungan dengan menyetorkan dana dan hasil investasinya juga dibagi kepada para pemodal sesuai dengan proporsi modal yang disetorkannya. Yang jadi masalah adalah kemana dananya diinvestasikan. Reksadana konvensional tentu saja hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan saja untuk mengatur portofolio investasi. Sedangkan, reksadana syariah juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan selain tingkat keuntungannya.
Jika reksadana syariah membeli saham, maka saham yang dibeli harus perusahaan yang sudah dinyatakan sesuai syariat yang masuk ke dalam JII (Jakarta Islamic Index). Obligasi yang boleh dibeli pun hanya obligasi syariah saja. Begitu juga dengan deposito, hanya yang diterbitkan oleh bank syariah. Demikian Pak, jangan sungkan untuk menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut .
Perkembangan Keuangan Syariah
Beberapa tahun belakangan ini mulai berkembang prinsip syariah dalam jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi dan investasi. Di sektor perbankan, saat ini banyak bank yang mulai masuk ke prisnip syariah baik berupa cabang maupun pendirian perbankan baru. Kesemua ini tentunya membutuhkan pembelajar konsep ini sehingga tidak salah dalam memahaminya. Perusahaan asuransi juga mulai melirik prinsip syariah dalam bisnis yang akan dikembangkannya. Banyak hal yang mengakibatkan ini, terutama dengan pasar muslim yang jumlahnya banyak di Indonesia, sebagai. negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak.
Sektor perbankan dengan prinsip syariah diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Saat ini, prinsip syariah berkembang pesat dalam sektor perbankan. Kalau meneliti sektor asuransi, dengan semakin beratnya beban perusahaan asuransi untuk menanggung beban risiko yang besar (jaminan proteksi) mengakibatkan banyaknya perusahaan mulai kedodoran. Dengan janji nilai kepastian dan menurunnya tingkat suku bunga, hal ini tentunya akan berdampak sangat besar terhadap industri asuransi secara umum. Perusahaan yang tadinya aman, karena tingkat suku bunga bank relatif tinggi, misalkan beberapa tahun lalu tingkat suku bunga tabungan kita sekitar 12% dan jaminan tingkat suku bunga yang diberikan oleh perusahaan asuransi misalkan 8%, maka masih ada keuntungan bunga didalamnya.
Tapi bagaimana dengan sekarang, dimana tingkat suku bunga sekarang hanya 6-7%, dan jaminan yang diberikan 8%? Tentunya perusahaan asuransi mengalami defisit dari selisih tingkat suku bunga. Hal ini dalam jangka panjang akan sangat berbahaya bagi kelangsungan perusahaan tersebut, sehingga menjadi jelas mengapa sekarang ada perusahaan asuransi yang ikut masuk ke dalam prinsisp syariah, seperti Asuransi Takaful Indonesia.
Kalau kita telaah sektor invesasi khususnya reksa dana, beberapa tahun belakangan mengalami per-tumbuhan yang sangat fantastis. Masyarakat kita mulai melirik dan mempertimbangkan untuk memilih reksa dana dibandingkan dengan produk-produk perbankan dengan bunga yang relative rendah. Tentunya hal ini juga akan memberikan peluang, kepada para manajer investasi yang mengembangkan sebuah produk yang memang diminati oleh masyarakat luas, salah satunya adalah produk reksa dana syariah. Indonesia dengan jumlah penduduk pemeluk agama Islam terbesar tentunya memiliki potensi pasar yang besar. Akan tiba saatnya nanti dimana produk-produk investasi syariah akan membanjiri pasar.
Saat ini ada beberapa perusahaan sekuritas yang menelurkan produk investasi syariah antara lain Danareksa, PMN, Bhakti Asset Management (BAM) dan Rifan Sekuritas. Sebagai contoh, produk syariah yang dikeluarkan oleh PMN merupakan reksa dana campuran (Balance Fund) yang tujuan investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada efek ekuitas, efek utang dan instrumen pasar uang dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan BAM menelurkan produk syariah pendapatan tetap dengan sebutan BIG Dana Syariah. Dana yang terkumpul dalam reksa dana ini akan diinvestasikan dalam efek pendapatan tetap, termasuk efek utang/investasi obligasi syariah, REPO yang bersifat syariah, pasar uang yang diterbitkan perusahaan yang kegiatan usaha dan hasilnya bersifat syariah.
Tetapi sebelum itu semua menjadi nyata, ada baiknya kita memahami sedikit mengenai investasi syariah khususnya reksa dana syariah. Secara prinsip ada dua hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah: Dalam hal pemilihan aset-asetnya yang harus memenuhi syariah. Adanya kewajiban untuk membersihkan (cleansing process) dana yang tidak dapat terhindar dari bunga bank, untuk disalurkan untuk kemaslahatan umat, seperti sumbangan untuk pendidikan atau bencana alam.
Kaidah Dasar Syariah
Secara umum, segala jenis kegiatan usaha dalam perspektif syariah islamiyyah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah [boleh dilakukan] asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok dalam syariat Islam. Hal ini sejalan dengan suatu kaidah yang masyhur di kalangan para ulama yang berbunyi: ”Hukum pokok dari muamalah adalah ibadah [boleh] kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya”.
Dalam reksa dana konvensional yang banyak ditawarkan oleh manajer investasi, berisi perjanjian yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil dan disana terdapat banyak tujuan seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya.
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.

Hubungan Investor Dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

Kegiatan Investasi Reksa dana.
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah. Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.

resum manajemen masjid


Kelompok  1
PENGERTIAN MANAJEMEN MASJID

A.     PENDAHULUAN
Masjid merupakan tempat disemaikannya berbagai nilai kebajikan dan kemaslahatan umat. Baik yang berdimensi ukhrawi maupun duniawi. Semuanya bisa berjalan dan sukses jika dirangkum dalam sebuah garis kebajikan manajemen masjid. Qurais shihab menjelaskan masjid tempat ibadah kaum muslimin yang memilki peran strategis untuk kemajuan peradaban umat islam. Sejarah telah membuktikan multifungsi peranan mesjid tersebut. Mesjid bukan saja tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pengajian keagamaan, pendidikan militer dan fugsi-fungsi sosial ekonomi lainnya.
            Fungsi masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah ritual semata, melainkan fungsi masjid harus dimaknai dalam berbagai dimensi kehidupan. Diantaranya, sebagai upaya pemberdayaan masyrakat, peningkatan ekonomi umat, seperti penyenggara baitul mal, unit pelayanan zakat, infak dan shodaqah. Oleh karena itu, pengelola masjid harus menyadari masjid menyimpan potensi umat yang sangat besar jika digunakan secara optimal akan meningkatkan kesejahteraan umat, sekurang kurangnya bagi jamaah masjid itu sendiri. Di antara salah satu upaya memberdayakan masjid sebagai pusat kegiatan perekonomian melalui BMT. Namun dalam kenyataannya, fungsi masjid yang berdimensi duniawiyah kurang memiliki peran yang maksimal dalam pembangunan umat dan peradaban islam. Agar pengurus masjid dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan roda kepengurusan, diperlukan mekanisme kerja yang baik. Untk itu, manajemen masjid mesti diterapkan.

B.     PENGERTIAN MANAJEMEN MASJID
Manajemen berasal dari bahasa Inggris, dari kata  to manage yang artinya mengurus, membimbing dan mengawasi. Dalam bahasa Arab, manajemen disebut dengan Idarah. Adapun pengertian manajemen adalah usaha mencapai tujuan melalui kegiatan orang lain yang dilakukan oleh seorang pemimpin. Masjid diambil dari kata bahasa arab sajada yang berarti tempat sujud atau tempat menyembah Allah SWT. Secara teoritis-konseptual, mesjid adalah pusat kebudayaan islam. Dari tempat suci inilah, syiar keislaman yang mengikuti aspek duniawi dan ukhrawi, material-spiritual dimulai.
Ada beberapa pengertian manajemen masjid. Idarah Masjid ialah ilmu dan usaha yang meliputi segala tindakan dan kegiatan muslim dalam menempatkan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kebudayaan islam. Menurut Drs.Moh.E.Ayub mendefinisikan Idarah Masjid adalah usaha-usaha untuk merealisasikan fungsi-fungsi masjid sebagaimana fungsinya. Dari sini, kita bisa merumuskan definisi lain. Idarah Masjid adalah suatu proses atau usaha mencapai kemakmuran masjid yang ideal, dilakukan oleh seorang pemimpin pengurus masjid bersama staf dan jamaahnya melalui berbagai aktifitas yang positif. Kepengurusan masjid menggunakan manajemen yang baik, akan ada banyak manfaat yang diperoleh, yaitu;
1.      Tujuan atau target kemakmuran masjid yang hendak dicapai akan terumuskan dengan jelas dan matang, karena salah satu fungsi utama manajemen masjid adalah adanya perencanaan.
2.      Usaha mencapai tujuan pemakmuran masjid bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan  kerjasama yang baik melalui koordinasi yang rapih, sehinga meskipun tugas atau pekerjaan sebagai pengurus masjid berat, dapat dilaksanakan dengan ringan.
3.      Dapat dihindari terjadinya tumpang tindih antara pengurus yang satu dengan yang lainnya,
4.      Pelaksanaan tugas-tugas memakmurkan masjid dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
5.      Pengontrolan dan evaluasi bisa dilaksanakan dengan menggunakan standar atau tolak ukur yang jelas.
6.      gejala penyimpangan kerja dapat dicegah, karena mudah mendeteksinya, dan bila penyimpangan betul-betul terjadi bisa dihentikan.


Kelompok  2
FUNGSI, PERANAN DAN RUANG LINGKUP MANAJEMEN MASJID

I.     Fungsi Manajemen Masjid
Dalam ilmu manajemen, fungsi dikenal sebagai sesuatu yang harus dilakukan seorang manajer untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai dan biasanya pencapaian tersebut dengan menggunakan orang lain. Tujuan yang ingin dicapai manajemen masjid adalah mengoptimalkan masjid sehingga fungsinya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas umat. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut, biasanya persyaratan yang harus ada dalam kegiatan masjid adalah
1.   Harus ada tujuan.
2.   Harus ada masyarakat/jama’ah yang dipimpin (ma’mum).
3.   Harus ada orang yang memimpin (imam).
4.   Harus ada kerjasama antar pengurus dan pengurus dengan yang dipimpin.
5.   Harus ada sistem  atau pola dalam melaksanakan fungsi manajemen.
Dalam buku-buku tentang manajemen, maka akan didapati fungsi-fungsi manajemen yang disederhanakan menjadi empat fungsi, yaitu :
A. Perencanaan
            perencanaan adalah perumusan tentang apa yang akan dicapai dan tindakan apa yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan pemakmuran masjid sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki. Perencanaan memiliki arti yang sangat penting, diantaranya :
                  Dengan demikian, tanpa adanya perencanaan yang baik, tidak hanya membuat kepengurusan dan aktivitas menjadi kacau dan tidak punya arah yang jelas, tetapi kemajuan dan kemunduran juga tidak bisa diukur. Akhirnya, jama’ah masjid hanya beraktivitas secara rutin karena memang sudah menjadi kewajiban yang harus digugurkan tanpa adanya upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas masjid.
B.        Pengorganisasian
            Perencanaan kegiatan masjid yang matang harus dilakukan dengan baik oleh pengurus masjid. Untuk itu, perlu pengorganisasian yang solid bagi pengurusnya. Pengorganisasian masjid adalah penyatuan, pengelompokan dan pengaturan pengurus masjid untuk digerakkan dalam satu kesatuan kerja sebagaimana yang telah direncanakan. Dalam pengorganisasian masjid, langkah-langkah yang perlu ditempuh, antara lain :
1.    Membagi atau mengelompokkan aktivitas pemakmuran masjid dalam satu kesatuan.
2.    Merumuskan dan menentukan tugas serta tanggung jawab struktur kepengurusan masjid dan menempatkan personil pengurusnya sesuai dengan kemampuan, kemauan, pangalaman, kondisi fisik dan mentalnya.
3.    Memberikan wewenang dan tanggungjawab yang penuh dari pimpinan pengurus kepada staf-staf dan pelaksananya.
4.    Menciptakan jalinan kerja yang baik sehingga memiliki alur kerja yang solid.
Dalam manajemen masjid, pengorganisasian memiliki arti yang sangat penting, antara lain :
·         Penugasan kepada staf pengurus menjadi lebih mudah.
·         Memudahkan dipilihnya tenaga pelaksana yang tepat.
·         Pengorganisasian juga akan membuat terpadunya berbagai potensi pengurus dalam suatu kerangka kerjasama pemakmuran masjid.
·         Memudahkan bagi pimpinan pengurus untuk mengendalikan dan mengevaluasi pelaksana suatu kegiatan.
C.     Pelaksanaan
fungsi pelaksanaan merupakan upaya membimbing dan mengarahkan seluruh potensi pengurus untuk beraktivitas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Pimpinan pengurus masjid harus memberikan rangsangan atau motivasi kepada pengurus untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut. Oleh karena itu, pimpinan pengurus masjid perlu memberikan motivasi, membimbing dan mengarahkan staf pengurus masjid guna menunaikan amanah kepengurusan dengan baik. Pemimpin dalam kepengurusan masjid menjadi salah satu penentu bagi suksesnya pelaksanaan ini.
  D. Pengawasan
Pengawasan atau kontrol, baik itu dari pimpinan kepada stafnya maupun dari staf kepada pimpinan dan sesama staf kepengurusan masjid merupakan sesuatu yang penting. Terlaksananya fungsi ini akan membuat pengurus menjadi tahu adanya kesalahan, kekurangan, kelemahan, rintangan, tantangan dan kegagalan dalam mencapai tujuan pemakmuran masjid.
Pengawasan dapat dilakukan dengan mengamati jalannya pelaksanaan kegiatan masjid, mengukur keberhasilan dan kegagalannya dengan standar sebagaimana yang ditetapkan dalam perencanaan untuk selanjutnya memperbaiki kesalahan dan kekurangan serta mencegah terjadinya kegagalan.

II.      Peranan Masjid
Masjid memiliki kedudukan yang sangat penting bagi umat Islam dalam upaya membentuk pribadi dan masyarakat yang Islami. Untuk bisa merasakan urgensi tersebut, masjid harus difungsikan dengan sebaik-baiknya. Masjid yang fungsinya dapat dioptimalkan secara baik adalah masjid yang didirikan atas dasar taqwa sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 108 yang artinya :
“Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.”
 Peran masjid pada masa Rasulullah SAW inilah yang sangat penting untuk diketahui agar tidak menyimpang dari aturan, antara lain :
1.      Tempat beribadah / melaksanakan ibadah.
2.      Tempat pertemuan.
3.      Tempat bermusyawarah.
4.      Tempat kegiatan sosial.
5.      Tempat pengobatan orang sakit.
6.      Tempat latihan dan mengatur siasat perang.
7.      Tempat penerangan dan madrasah ilmu.
8.      Tempat berdakwah.
Pada masa sekarang, peran masjid dapat dimaksimalkan sebagai pusat pembinaan umat dengan memperbanyak sisi aktivitas. Aktivitas masjid semestinya tidak hanya menyentuh atau melibatkan sekelompok orang atau golongan dan aktivitasnyapun tidak hanya berupa ibadah tertentu yang bersifat ritual. Oleh karena itu, masjid harus memiliki program yang banyak dan bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan melaksanakannya, menyiapkan fasilitas fisik masjid yang memadai, manajemen kepengurusan yang solid dan administrasi yang baik.
Peranan masjid hanya dapat terwujud dengan manajemen masjid yang baik dan professional. Kalau tidak ditangani secara professional, maka masjid hanya merupakan monument dan sebagai kerangka bangunan mati yang tidak dapat memancarkan perjuangan syi’ar dan penegakan risalah kerasulan. Peranan masjid begitu penting dan besar dalam mewujudkan masyarakat Islam. Beberapa masjid telah melahirkan mujahid-mujahid, para ahli, ulama, da’i dan pejuang Islam.

III.   Ruang Lingkup Manajemen Masjid
Masjid berarti tempat untuk bersujud. Secara terminologis, masjid diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam menegakkan shalat. Masjid sering disebut Baitullah (rumah Allah), yaitu bangunan yang didirikan sebagai sarana mengabdi kepada Allah. Fungsi paling utama masjid adalah sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat berjama’ah. Kalau diperhatikan, shalat berjama’ah merupakan salah satu ajaran Islam yang pokok Ajaran Rasulullah SAW tentang shalat berjama’ah merupakan perintah yang benar-benar ditekankan kepada kaum muslimin.
Dalam perjalanan sejarahnya, masjid telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan, ruang lingkupnya adalah dimana ada komunitas muslim di situ ada masjid. Memang umat Islam tidak bisa terlepas jauh dari ruang lingkup masjid. Di samping menjadi tempat beribadah, masjid telah menjadi sarana berkumpul para jama’ah, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah   dan kegiatan lain sebagainya.


Kelompok  3
ADMINISTRASI, ORGANISASI DAN MANAJEMEN MASJID

·         Administrasi
administrasi secara teminologi adalah “usaha mendayagunakan semua tenaga, biaya dan fasilitas secara efektif dan efisien untuk menunjang tercapainya tujuan.” sedangkan administrasi masjid adalah upaya kerjasama sekelompok prang dalam mendayagunakan semua tenaga, biaya dan fasilitas yang tersedia untuk memakmurkan masjid secara efektif dan efisien. Administrasi internal masjid terdiri dari administrasi kesektariatan dan administrasi keuangan. Administrasi yang diselenggarakan oleh sekretaris umum biasanya meliputi beberapa hal berikut ini :
1. menginterview surat yang masuk dan keluar dengan mencatatnya pada buku inventaris surat masuk dan surat keluar.
2. membuat penomoran terhadap surat keluar yang dikeluarkan atas nama organisasi takmir.
3. mengagendakan pertemuan seluruh pengurus, serta mencatat rekomendasi dan hasil rapat
4. mendokumentasikan semua arsip
5. bertanggung jawab atas penggunaan identitas organisasi takmir masjid, baik berupa penggunaan krop, stempel, dan sebagainya.

·         Organisasi
organisasi merupakan wadah dan struktur serta proses kegiatan sekelompok orang yang bekerjasama atas darar hubungan rasional dan formal menurut tatanan hierarhi untuk mencapai tujuan yang ditentukan.

·         Manajemen Masjid
Manajemen adalah usaha mencapai tujuan melalui kegiatan orang lain yang dilakukan oleh seorang pemimpin, adapun secara bahasa yaitu mengatur, mengelola dan mengurus, dengan cara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Dalam bahasa arab manajemen disebut dengan idarah.
Masjid merupakan tempat orang berkumpul dan melakukan shalat secara berjamaah, dengan tujuan meningkatkan solidaritas dan silaturahmi dikalangan kaum muslimin.
Manajemen masjid adalah satu set keterampilan yang dapat membantu takmir untuk mendapatkan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan potensi masjid dan hal-hal terkait dengan cara yang efektif dan produktif.


Kelompok  4
STRUKTUR dan BAGAN ORGANISASI MASJID

Dalam pengelolaan masjid dituntut adanya usaha yang lebih serius atau disebut dengan manajemen yang profesional dan sesuai dengan kaidah-kaidah syariat Islamiyah.
·         Struktur Organisasi Masjid
Struktur organisasi masjid adalah susunan unit-unit kerja yang saling berhubungan satu sama lainnya. Masing-masing unit mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi dihubungkan dengan garis koordinasi. Adanya koordinasi inilah yang menyebabkan antar unit kerja menjadi satu kesatuan.
·         Bagan Organisasi Masjid
Struktur organisasi pada umumnya dapat digambarkan dalam suatu sketsa yang disebut badan organisasi. Bagan organisasi adalah suatu gambar struktur organisasi, yang di dalamnya memuat garis-garis yang menghubungkan kotak-kotak yang disusun menurut kedudukan/fungsi tertentu sebagai garis penegasan wewenang.
·         Pembagian Tugas Para Anggota Pengurus Masjid
I.    KETUA
1.      Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing.
2.      Mewakili organisasi ke luar atau ke dalam.
3.      Mengawasi pelaksanaan program kerja.
4.      Menandatangani surat-surat penting.
5.      Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
6.      Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan diakhir pengurusan.

II. WAKIL KETUA
1.      Mewakili ketua apabila berhalangan.
2.      Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
3.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.


III.      SEKRETARIS
1.      Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
2.      Bertanggung jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid
3.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

IV.      BENDAHARA
1.Mengelola keuangan masjid.
2.Merencanakan sumber dana masjid
3Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
4.Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
5.Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
 6.Membuat laporan rutin.

V. PEMBANTU UMUM (KOORDINATOR UMUM)
Membantu secara umum kelancaran kegiatan pengurus masjid yang meliputi:
ü  Penyampaian undangan
ü  Mengumpulkan infak/sedekah/amala jariah/zakat
ü  Mengajak warga masyarakat untuk ikut memakmurkan masjid
ü  Sebagai penghubung organisasi dengan jama’ah/masyarakat

·         Kelengkapan Organisasi Masjid
Bagi pengurus masjid, kelengkapan yang tidak boleh diabaikan adalah kelengkapan administrasi. Diantaranya:
1.         Sekretaris:
a.       Buku notulen
b.      Buku agenda
c.       Buku anggota
d.      Alat tulis kantor
2.         Bendahara:
a.       Buku kas
b.      Buku inventaris
c.       Alat tulis kantor

·         Kekompakan Pengurus Masjid
Pengurus masjid yang terdiri dari beberapa jabatan, menghendaki adanya kekompakan diantara mereka. Karena kekompakan tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan masjid, kegiatan-kegiatan masjid akan dapat berjalan dengan baik apabila dilaksanakan oleh pengurus yang kompak dalam bekerja sama. Tanpa adanya kekompakan diantara pengurus masjid, maka yang terjadi adalah kepincangan dalam kepengurusan yang berakibat kegiatan masjid terganggu dan lumpuh.
A.    Saling Pengertian
B.     Tolong menolong
C.     Saling Menasehati

Kelompok 5
KEUANGAN MASJID

Masjid memerlukan biaya yang tidaksedikit tiap bulannya. Biaya itu dikeluarkan untuk menandai kegiatan rutin. Mengurus masjid,memelihara/merawatnya, dan melaksanakan kegiatan masjid hanya mungkin terlaksana jika tersedia dana dalam jumlah yang mencukupi. Tanpa ketersediaan dana, hamper semua gagasan memakmurkan menjadi tidak dapat dilaksanakan.
  1. Cara mengumpulkan dana
    • Mengadakan bazaar(pasar amal)
    • Mengadakan pertunjukan
    • Menjual kalender hijriyah
    • Lelang barang bangunan masjid
  2. Sumber dana masjid
    • Donatur tetap : donatur yang memberikanb sumbangannya secara rutin.
    • Donatur tidak tetap : mengajukan surat permohonan dengan menggunakan proposal.
    • Donatur bebas : dana diperoleh baik darilingkungan jama’ah masjid sendiri maupun dari luar.
  3. Menggerakkan dana jamaah masjid
    • Pendekatan : pengumpulan dana mesti dilakukan dengan cara yang baik, agar para jamaah maumenyumbangkan hartanya dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.
    • Kegiatan yang jelas : pengurus masjid juga diharpkan memberikan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. Pengurus boasanya mempersiapkan proposal atau rencana kegiatan.
    • Pengurus yang dipercaya : kepercayaan jamaah biasanya tumbuh karena pengurus dikenal aktif di dalam berbagai kegiatan di masjid. Kepercayaan jamaah sangat berpengaruh sangat besar terhadap berhasil dan tidaknya kegiatan masjid.
  4. pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan masjid
setiap pengurus masjid diharapkan mampu menyusun laporan keuangan.sekurang-kurangnya mencatat dengan jelas dari mana yang masuk, dan penggunaan dana di unitnya masing-masing.


Kelompok 6
KEPEMIMPINAN MASJID


Secara harfiyah, iman berasal dari kata ‘amma ya’ummu yang artinya menuju, menumpu dan meneladani. Pemimpin disebut juga dengan khalifah yang berasal dari kata khalafa yang berarti di belakang, karenanya khalifah dinyatakan sebagaipengganti karena memang pengganti itu dibelakang atau dating sesudah yang digantikan.

  1. Pengertian
Kepemimpinan adalah terjemahan dari leadership. Kata leadersip berasal darikata “T.Lead” yang artinya memimpin. Pemimpin dalam islam digunakan sedikitnya 3 istilah : iman, wali atau auliya, dan ra’in. pemimpin memiliki tipe atau gaya sendiri-sendiri. Kepemimpinan dalam organisasi Ta’mir Masjid adalah kepemimpinan yang mengarah dan menganjurkan kepada taqwa dan kebajikan bagi semuannya.
  1. Gaya kepemimpinan menurut Drs.Moh.E.ayub:
    •  Gaya kepemimpinan otoriter atau otokrasi
    • Gaya kepemimpinan demokratis
    • Gaya kepemimpinan laissez faire
    • Gaya kepemimpinan situasional
Pemimpin masjid yang paling cocok adalah orang yang bertipe kepemimpinan situasional. Sebab fitur kepemimpinan tersebut sangat mudah diterima oleh jama’ah tyang pada kenyataannya sangat beragam. Jamaah memerlukan pemimpin yang ngemong/membimbing dan tidak kaku, yang afdol diajak berbicara oleh lapisan social manapun. Tipe tersebut pilihan paling efektif untuk kepentingan ini. Sebab, kepemimpinan lebih merupakan “seni”  ketimbang ilmu.
  1. Hakikat kepemimpinan
·         Tanggung jawab bukan keistimewaan
·         Pengorbanan, bukan fasilitas
·         Kerja keras, bukan santai
·         Kewenangan melayani, bukan sewenangwenang
·         Keteladanan dan kepeloporan, bukan pengekor.







Kelompok 8
SIKAP DAN PERHATIAN PENGURUS MASJID TERHADAP MASJID, MASYARAKAT, KHATIB, IMAM, REMAJA MASJID, MUADZIN, DAN MARBOT (KARYAWAN MASJID

1. SIKAP PENGURUS MASJID
Pengurus masjid menyatu dengan jama’ahnya. Mereka senantiasa berhubungan secara akrab dan bekerjasama secara padu dalam seluruh pelaksanaan kegiiatan masjid. Pengurus menjaga sikap baiknya ketika memberikan pelayanana ataupun ketika bertukar pikiran dan bermusyawarah dengan jama’ahnya. Terhadap jama’ah pengurus masjid seharusnya mampu memperlihatkan siikap:
·         Keterbukaan
·         Keakraban
·         Kesetiakawanan
Pengurus masjid dengan sikap-sikap seperti di atas wajar jika mereka berhasil memimpin, mengelola, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan masjid berkat dukungan, bantuan dan kerjassama para jama’ahnya. Sikap seperti itu mencerminkan pribadi yang dapat di suritauladani oleh jama’ahnya. Sehingga apa yang mereka lakukan senaniasa membawa kemudahan , memberikan manfaat yang besar, hasil yang baik dan  berkah  bagi berbagai pihak.

2. SIKAP PENGURUS TERHADAP MASYARAKAT
Sikap pengurus masjid yang tidak baik terhadap masyarakat hanya akan menimbulkan antipasti dan apriori terhadap pengurus dan masjid yang mereka pimpin, sikap pengrus masjid terhadap masyarakat:
·         Lemah lembut
·         Peka (perhatian)
·         Koperatif (Bekerja sama)
Dalam berbagai program dan kegiatan yang bersifat positif, penguirus hendaknya mau di ajak  bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan masyarakat.

3. SIKAP PENGURUS TERHADAP KHOTIB
Khotib yang bertugas di msjid dapat di katakana sebagai undangan khusus. Kesediaannya di minta jauh-jauh hari sebelumnya, namanya di daftarkan dalam susunan jadwal khotib yang akan berkhotbah di masjid itu. Maka, sudah sepatutnya pengururs masjid memperlihatkan rasa hormat terhadap khotib itu sikap pengurus masjid terhadap khotib:
·         Sopan santun
Sikap sopan santun terhadap khotib perlu di tunjukan oleh pengurus maasjid, baik ketika meminta kesediaannya mengisi khotbah, menjemputnya bila perlu penjemputan, menunggu kehadiranny selama berada d masjid, maupun saat melepas atau mengantarkannya pulang.
·         Hormat
Pengurus perlu memberikan hormat dengan mengucapkan salam atau menjawabnya dan bersalaman dengannya, baik ketika datang atau pergi meninggalkan masjid. Tidak perlu sampai mencium tangan segala. Apabila pengurus sedang duduk-duduk, tidak perlu berdiri menyambut kedatangan khatib. Cukup dengan menjawab salam atau bersalaman. Ini untuk menghindari kyltus individu atau penghormatan yang berlebih-lebihan yang di larang oleh ajaran islam; sekalipn khatib yang datang orang trkenal ataupun tokoh besar.

4.  SIKAP PENGURUS TERHADAP IMAM
Sebagaimana sikap terhadap khotib, pengurus masjidpun harus memperhatikan imam masjid dalam menjalankan tugasnya. Terutama yang berkaitan dengan dengan sarana dan fasilitas yang di perlukannya. Pemberian sarana atupun fasilitas tentu di sesuaikan dengan kemampuan masjid. Cukup di maklumi, tidak mudah mendapatkan orang yang memenuhi syarat dan mau menjadi imam tetap di masjid. Sarana dan fasilitas yang perlu di perhatikan pengurus terhadap imam masjid, antara lain:
·         Perlengkapan Sarana Ibadah
·         Buku-buku Agama Islam dan Umum
·         Honorarium imam.
·         Jaminan sosial

5. SIKAP PENGURUS TERHADAP REMAJA MASJID
Keberadaan remaja masjid sudah sepautnya mendapat perhatian pengurus masjid.Mereka merupakan calon dan kader pemimpin atau ahli waris kepemimpinan. Mereka juga pendamping aktif pengurus masjid dalam melaksanakan tugas dan kegiatan-kegiatan nya.
ü  Kebapakan
ü  Komunikatif
ü  Terbuka

6. SIKAP PENGURUS TERHADAP MUADZIN (PETUGAS ADZAN)
Suara adzan merupakan panggilan ilahi kepada umat islam untuk memenuhi kewajiban melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam. Suara itu biasanya terdengar mengalun indah dari pengeras suara yang di pasang dari menara masjid. Suara adzan dapat menggetarkan hati setiap insane yang beriman, dan mendorongnya segera memenuhi panggilan Allah. Suara itu mengingatkan setiap muslim agar mrnangguhkan segala urusan dunia pada saat itu, dan bergegas ke masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah.
            Suara adzan tak akan berkumandang tanpa ada yang melafazkannya. Orang yang melakukannya di sebut muadzin.Di sinilah pengurus masjid perlu memperhatikan orang-orang yang akan di pilih menjadi muadzin dengan memerlukan syarat-syarat tertentu, antara lain:
·         Fasih
·         Panjang Napas
·         Suara Merdu
Dalam menjalankan tugasnya, seorang muadzin perlu memperhatikan beberapa hal:
ü  Persiapan tugas
ü  Pelaksanaan Tugas
ü  Tetap di tempat
ü  Memperhatikan adab

7. SIKAP PENGURUS TERHADAP MARBOT (KARYAWAN MESJID)
Marbot mesjid mempunyai kedudukan yang mulia. Sebab, dialah yang bertanggung jawabdalam memelihara kebersihan, keindahan, kerapihan, dan kesucian mesjid. Bahkan dia pula yang bertugas menjaga keamanan harta benda mesjid, menutup dan membuka pintu mesjid, mengontrol dan mengisi air, tempat wudlu dan kakus mesjid.
Pengurus mesjid yang bersikap baik terhadap marbot mesjid akan mendorong dan memberinya semangat untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Sikap yang baik teradapnya akan menumbuhkan rasa tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan tugas-tugasnya, diperintah ataupun tidak.
1.    Akrab
2.    Mendidik
3.    Santun
4.      Menyantuni Marbot mesjid

Kebutuhan Pokok, Tanggungan anak, Kesehatan adalah Salah satu cara yang harus di lakukan untuk meningkatkan kualitas pengurus masjid sebagaimana yang di inginkan adalah pelatihan manajemen masjid , atau mengikut sertakan pengurus masjid dalam acara penataran-penataran pengurus dilembaga dakwah yang amat pentung adalah pekatihan pasa awal priode agar pengurus memiliki kesamaan visi, persepsi dan langkah memakmurkan masjid.